Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Guru SMA di Jombang Perkosa Siswi Ditetapkan Jadi Tersangka

Guru SMA bernama S (60) di Jombang ditetapkan tersangka karena memperkosa dan mencabuli siswanya. Kasus dilaporkan pada 8 Agustus 2026 dengan nomor LP/B/279/VIII/2026/SPKT. Polisi menahan tersangka di Mapolres Jombang. Motif utama adalah memanipulasi korban dengan cara memuja dan memberi hadiah. Dugaan pelanggaran dilakukan 13 kali sejak 2024-2026, terdiri dari 10 pencabulan dan 3 pemerkosaan. Korban mengalami trauma mendalam sehingga keluarga melaporkan ke Polisi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait