Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Masa Jabatan Kapolri Kembali Digugat ke MK, Minta Dibatasi 5 Tahun

Masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Perkara Nomor 315/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh dua warga negara, Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manao. Mereka meminta MK menetapkan batas masa jabatan Kapolri maksimal lima tahun dengan opsi perpanjangan satu kali melalui mekanisme evaluasi yang transparan dan persetujuan DPR. Permohonan ini menguji Pasal 11 ayat (2) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Para pemoham menyoroti tidak adanya ketentuan yang secara eksplisit mengatur durasi masa jabatan Kapolri, yang berpotensi menyebabkan ketidakpastian hukum dan ketergantungan berlebihan pada keputusan politik Presiden. Mereka menilai ketidakjelasan periodisasi ini dapat melemahkan prinsip pembatasan kekuasaan dan menimbulkan celah bagi penyalahgunaan wewenang. Untuk mengatasi hal tersebut, para pemohon mengusulkan agar pengangkatan dan pemberhentian Kapolri didasarkan pada evaluasi kinerja yang objektif dan terukur, dilakukan secara berkala oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dengan hasilnya disusun secara transparan, objektif, dan akuntabel sebelum Presiden mengajukan usulan kepada DPR. Dalam petitumnya, mereka meminta agar pemberhentian Kapolri sebelum masa jabatan berakhir hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang ditentukan secara terbatas dan tegas dalam undang-undang. Gugatan ini tidaklah pertama kalinya diajukan ke MK; pada April 2026, MK tidak menerima permohonan serupa dalam Perkara Nomor 77/PUU-XXIV/2026 karena dinilai tidak jelas dan petitumnya saling bertentangan. Di sisi lain, UU Polri juga sedang menghadapi pengujian formil melalui Perkara Nomor 282/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh lima mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yang mempersoalkan proses pembentukan undang-undang tersebut dan meminta MK untuk membatalkan atau memerintahkan perbaikan terhadap regulasi tersebut. MK telah menjadwalkan pengucapan putusan atas perkara ini pada Jumat.

Berita terkait