Masa Transisi Aceh Berakhir, Kasatgas Tito Tekankan Hal Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian selaku Kasatgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera mengapresiasi pengakhiran masa transisi darurat penanganan bencana di Aceh. Dalam rapat virtual pada 28 Juli 2026, Tito menjelaskan penanganan pascabencana terdiri dari tiga tahapan: masa tanggap darurat (fokus penyelamatan jiwa dan evakuasi), masa transisi (pemfungsian kembali infrastruktur dan layanan dasar), serta rehabilitasi dan rekonstruksi yang bersifat permanen dengan anggaran khusus.
Tito menekankan agar pemerintah kabupaten dan kota di Aceh menyesuaikan penetapan tahapan penanganan dengan kondisi masing-masing wilayah. Ia mengingatkan bahwa tidak semua daerah boleh dipaksakan masuk ke tahap rehab-rekon jika kondisinya masih memerlukan masa transisi atau tanggap darurat. Pasalnya, karakteristik bencana di sejumlah wilayah Aceh bersifat berulang, seperti banjir dan longsor yang dapat terjadi berkali-kali.
Pendekatan fleksibel ini dianggap penting agar penanganan bencana berjalan lebih cepat dan sesuai kebutuhan masyarakat terdampak, sementara tahap rehab-rekon mengikuti ketentuan administrasi dan pengadaan normal karena menggunakan dana pembangunan permanen.
Bagikan
Berita terkait
Perbaiki Dampak Gempa NTT, Pemerintah Fokus Pulihkan Akses Logistik
CNBC Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 16.15
Pemulihan Pascabencana Solok Raya: Infrastruktur & Ketahanan Pangan Dikebut
kumparan · 15 Agustus 2026 pukul 13.49
Lestari Moerdijat Sebut Sidang Tahunan MPR Tolok Ukur Pembangunan Bangsa
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 19.18
Kemendagri Dorong Integrasi ASRI & PSEL untuk Mewujudkan Kota Cerdas Berkelanjutan
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 19.59