Masa Transisi Aceh Berakhir, Kasatgas Tito Tekankan Hal Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian selaku Kasatgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera mengapresiasi pengakhiran masa transisi darurat penanganan bencana di Aceh. Dalam rapat virtual pada 28 Juli 2026, Tito menjelaskan penanganan pascabencana terdiri dari tiga tahapan: masa tanggap darurat (fokus penyelamatan jiwa dan evakuasi), masa transisi (pemfungsian kembali infrastruktur dan layanan dasar), serta rehabilitasi dan rekonstruksi yang bersifat permanen dengan anggaran khusus.
Tito menekankan agar pemerintah kabupaten dan kota di Aceh menyesuaikan penetapan tahapan penanganan dengan kondisi masing-masing wilayah. Ia mengingatkan bahwa tidak semua daerah boleh dipaksakan masuk ke tahap rehab-rekon jika kondisinya masih memerlukan masa transisi atau tanggap darurat. Pasalnya, karakteristik bencana di sejumlah wilayah Aceh bersifat berulang, seperti banjir dan longsor yang dapat terjadi berkali-kali.
Pendekatan fleksibel ini dianggap penting agar penanganan bencana berjalan lebih cepat dan sesuai kebutuhan masyarakat terdampak, sementara tahap rehab-rekon mengikuti ketentuan administrasi dan pengadaan normal karena menggunakan dana pembangunan permanen.
Bagikan
Berita terkait
Tito Pastikan Penanganan Pascabencana Sumatera Dilaporkan Tiap Pekan
Detik.com · 23 September 2026 pukul 17.58
Mencari jalan tengah polemik Dana Bagi Hasil Daerah
ANTARA News · 15 September 2026 pukul 09.36
Anggaran Pemulihan Bencana 92 Persen Dikelola Pusat, Kemendagri: Semua Buat Rakyat
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 15.40
Tak Ingin Harga Petani Anjlok, Pemkab Nganjuk Batasi Bawang Merah dari Luar Daerah
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 11.36