Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Masalah Hukum Danantara di Dalam UU P2SK Nomor 4 Tahun 2026

DANANTARA adalah badan pengelola investasi pemerintah yang mengelola aset nasional dan internasional dengan modal lebih dari lima triliun rupiah, bertujuan mengembangkan sistem perekonomian nasional. Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK), DANANTARA diberi posisi strategis dalam pengelolaan investasi. Namun, Pasal 50A UU P2SK menimbulkan kekhawatiran karena menjamin perlindungan hukum bagi transaksi surat utang (termasuk merah putih bond dan patriot bond) dari tuntutan pidana umum, pidana khusus, gugatan perdata, dan pidana perpajakan. Kritikus khawatir ketentuan ini dapat menjadi celah bagi pelindungan terhadap transaksi yang berpotensi terkait tindak pidana atau pencucian uang, sekaligus menciptakan ketimpangan perlakuan di hadapan hukum bagi pelaku usaha lain dalam transaksi serupa.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait