Masalah Hukum Danantara di Dalam UU P2SK Nomor 4 Tahun 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DANANTARA adalah badan pengelola investasi pemerintah yang mengelola aset nasional dan internasional dengan modal lebih dari lima triliun rupiah, bertujuan mengembangkan sistem perekonomian nasional. Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK), DANANTARA diberi posisi strategis dalam pengelolaan investasi. Namun, Pasal 50A UU P2SK menimbulkan kekhawatiran karena menjamin perlindungan hukum bagi transaksi surat utang (termasuk merah putih bond dan patriot bond) dari tuntutan pidana umum, pidana khusus, gugatan perdata, dan pidana perpajakan. Kritikus khawatir ketentuan ini dapat menjadi celah bagi pelindungan terhadap transaksi yang berpotensi terkait tindak pidana atau pencucian uang, sekaligus menciptakan ketimpangan perlakuan di hadapan hukum bagi pelaku usaha lain dalam transaksi serupa.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 31 Agustus 2026 pukul 16.52
Kejar Target Ekonomi 6%, Danantara Bidik Investasi Rp 1.200 T Tahun Depan
CNBC Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 16.10
Danantara Bidik Investasi Rp1.200 T di 2027, DPR: Dari Mana Saja?
JPNN.com · 30 Agustus 2026 pukul 22.01
Kemenkeu Siap Tampung Rp 120 T Dividen Danantara Tahun Ini
Berita terkait
Pemblokiran Jalur Hauling PSN di Kolaka Mengancam Lumpuhkan Mata Pencaharian Warga
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 19.18
Danantara Guyur Investasi Rp17,7 Triliun untuk Kredit Swasta di Swiss
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 20.20
Permintaan Besar, Danantara Siap Perluas Investasi di Data Center
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 16.45
Proyek PLTS 100 GW Butuh Rp 1.130 Triliun, Danantara Turun Tangan
Liputan6.com · 26 Agustus 2026 pukul 19.15