Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Masinis KA Argo Bromo Anggrek dengan inisial AN telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada Senin, 27 April 2023. Kecelakaan terjadi setelah taksi Green SM mogok di perlintasan akibat gangguan sistem kelistrikan, lalu dihantam KRL 5568. KRL berikutnya harus berhenti darurat, sehingga Argo Bromo Anggrek ditabrak dari belakang, menyebabkan gerbong khusus wanita merenggut belasan korban jiwa. Data logger menunjukkan masinis hanya melakukan pengereman darurat pada jarak 263 meter dari titik tumburan, seharusnya lebih awal. Tersangka dijerat beberapa pasal KUHP dan UU Perkeretaapian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kecelakaan melibatkan dua jenis kereta: KRL Commuter Line dan Argo Bromo Anggrek. Dari korban jiwa tidak diketahui pasti, namun gerbong khusus wanita yang merenggut korban jiwa menunjukkan dampak fatal insiden tersebut. Proses hukum masih berjalan dengan penyidikan yang telah menganalisis data logger untuk menentukan keterlambatan pengereman. Pasal yang dijerat meliputi Pasal 323/324 KUHP (bahaya bagi lalu lintas umum kereta api) dan Pasal 474 KUHP (kelalaian menyebabkan kematian), serta Pasal 198/206 UU Perkeretaapian. Hukuman maksimal diberikan 5 hingga 12 tahun penjara tergantung pasal dan hasil investigasi lebih lanjut. tags": ["kecelakaan kereta api", "bekasi timur", "argo bromo anggrek", "krl commuter line", "tasuk masinis"]

Berita terkait