Negara Rugi Rp 10 Triliun Akibat Ulah Eks Kepala BGN Dadan Hindayana di Kasus Korupsi MBG
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) mencapai Rp 10 triliun. Nilai ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna setelah penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 29 September 2026. Perhitungan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai bagian dari penanganan perkara ini. Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program MBG tahun 2025 hingga 2026. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21), sehingga proses hukum akan dilanjutkan ke tahap persidangan di pengadilan. Penyidikan didukung oleh pemeriksaan 233 saksi, keterangan empat ahli, serta pengumpulan bukti berupa surat, dokumen, dan barang bukti lainnya. Tersangka dalam kasus ini meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Kejagung menegaskan bahwa keterangan mengenai tersangka lainnya akan diungkapkan selama persidangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 29 September 2026 pukul 16.07
Kejagung: Kerugian Negara di Kasus MBG Era Eks Kepala BGN Dadan Rp 10 Triliun
Detik.com · 29 September 2026 pukul 17.07
Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 16.28
Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 16.25
Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus MBG Capai Rp10 Triliun
Berita terkait
Kejagung: Kerugian Negara Program MBG Rp10,5 Triliun per Tahun
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 11.06
Kejagung Periksa Dua Saksi Pihak Swasta Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
JawaPos · 24 September 2026 pukul 15.30
Usut Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Panggil 6 Saksi
Liputan6.com · 10 September 2026 pukul 20.44
Sebut Korupsi MBG Kejahatan Kemanusiaan, JMI Desak Kejagung Tuntut Mati Dadan Cs
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 13.57