Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Negara Rugi Rp 10 Triliun Akibat Ulah Eks Kepala BGN Dadan Hindayana di Kasus Korupsi MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) mencapai Rp 10 triliun. Nilai ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna setelah penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 29 September 2026. Perhitungan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai bagian dari penanganan perkara ini. Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program MBG tahun 2025 hingga 2026. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21), sehingga proses hukum akan dilanjutkan ke tahap persidangan di pengadilan. Penyidikan didukung oleh pemeriksaan 233 saksi, keterangan empat ahli, serta pengumpulan bukti berupa surat, dokumen, dan barang bukti lainnya. Tersangka dalam kasus ini meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Kejagung menegaskan bahwa keterangan mengenai tersangka lainnya akan diungkapkan selama persidangan.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait