Polisi Bakal Periksa Masinis Argo Bromo Anggrek sebagai Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi Polda Metro Jaya akan memeriksa masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam. Berdasarkan analisis data logger, AN baru menerapkan rem darurat pada jarak 263 meter dari titik tumbukan, padahal tindakan seharusnya lebih awal. Kecelakaan awal terjadi akibat mogok taksi Green SM di perlintasan akibat gangguan sistem kelistrikan, yang dihantam KRL sebelum kemudian rangkaian KRL Cikarang berhenti darurat dan ditabrak belakang oleh Argo Bromo Anggrek. Rem yang diterapkan AN dinilai tidak maksimal sebelum kecelakaan terjadi. Tersangka dijerat Pasal 323/324 KUHP, Pasal 474, serta Pasal 198/206 UU Perkeretaapian dengan hukuman 5-12 tahun penjara. Pemeriksaan dijadwalkan minggu depan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 20.19
KAI Klaim Tindak Lanjuti Investigasi KNKT Terkait Kecelakaan di Bekasi Timur
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 14.24
Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan di Stasiun Bekasi Timur
kumparan · 29 September 2026 pukul 19.41
Masinis KA Argo Bromo Anggrek Tersangka, KAI: Hormati Proses, Beri Pendampingan
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 16.06
Polda Metro: Masinis KA Argo Bromo Harusnya Rem dari Jarak Lebih Jauh
Berita terkait
Berkas Kasus Tabrakan Maut Kereta di Bekasi Timur Dilimpahkan ke Jaksa
Detik.com · 10 September 2026 pukul 09.48
Sopir Kabur Usai Truk Hancur Tertemper KA Malabar di Klaten
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 13.57
Kecelakaan di Flyover Kranji Bekasi, Pemotor dan Penumpang Tewas Tertabrak Truk
kumparan · 16 Agustus 2026 pukul 17.10
Kecelakaan di Flyover Roxy Jakpus, Ojol Luka di Kepala
Detik.com · 28 September 2026 pukul 17.11