Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Bakal Periksa Masinis Argo Bromo Anggrek sebagai Tersangka

Polisi Polda Metro Jaya akan memeriksa masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam. Berdasarkan analisis data logger, AN baru menerapkan rem darurat pada jarak 263 meter dari titik tumbukan, padahal tindakan seharusnya lebih awal. Kecelakaan awal terjadi akibat mogok taksi Green SM di perlintasan akibat gangguan sistem kelistrikan, yang dihantam KRL sebelum kemudian rangkaian KRL Cikarang berhenti darurat dan ditabrak belakang oleh Argo Bromo Anggrek. Rem yang diterapkan AN dinilai tidak maksimal sebelum kecelakaan terjadi. Tersangka dijerat Pasal 323/324 KUHP, Pasal 474, serta Pasal 198/206 UU Perkeretaapian dengan hukuman 5-12 tahun penjara. Pemeriksaan dijadwalkan minggu depan.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait