Masyarakat Gugat Class Action Pemerintah soal Karhutla ke PN Pontianak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kelompok masyarakat Kalimantan Barat, termasuk AMAN Kalbar, Pemuda Katolik, dan Laman Punyung Indonesia, mengajukan gugatan class action terhadap pemerintah melalui PN Pontianak (perkara 292/Pdt.G/2026/PN Ptk). Gugatan ini dipicu oleh kondisi darurat kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang telah berlangsung sekitar dua bulan, sehingga mengganggu kesehatan, pendidikan, transportasi, dan ekonomi daerah.
Sebanyak 10 pihak menjadi tergugat, termasuk Presiden, Wapres, serta berbagai kementerian dan lembaga terkait. Penggugat menuntut hak atas udara bersih dan meminta agar karhutla di Kalbar ditetapkan sebagai bencana nasional. Menanggapi hal ini, Gubernur Kalbar menyatakan bahwa penetapan status bencana nasional adalah wewenang pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah telah menetapkan status tanggap darurat dan terus melakukan pemadaman.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 20 September 2026 pukul 16.58
Romli Atmasasmita: Presiden Prabowo Percaya pada Kinerja Kapolri
Berita terkait
Karhutla Kalbar Meluas, Wamen LH Minta Perusahaan Bergerak Bangun Sekat Kanal
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 00.34
Wamen LH Minta Perusahaan Swasta Bangun Sekat Kanal Kubu Raya Cegah Karhutla
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 09.28
Viral Anggota DPRD di Kalbar Bakar Lahan untuk Tanam Sawit, Polisi Selidiki
kumparan · 21 September 2026 pukul 09.01
Penerbangan di Bandara Singkawang Terhenti Satu Bulan akibat Kabut Asap Karhutla
JawaPos · 18 September 2026 pukul 23.30