Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Masyarakat Gugat Class Action Pemerintah soal Karhutla ke PN Pontianak

Kelompok masyarakat Kalimantan Barat, termasuk AMAN Kalbar, Pemuda Katolik, dan Laman Punyung Indonesia, mengajukan gugatan class action terhadap pemerintah melalui PN Pontianak (perkara 292/Pdt.G/2026/PN Ptk). Gugatan ini dipicu oleh kondisi darurat kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang telah berlangsung sekitar dua bulan, sehingga mengganggu kesehatan, pendidikan, transportasi, dan ekonomi daerah.

Sebanyak 10 pihak menjadi tergugat, termasuk Presiden, Wapres, serta berbagai kementerian dan lembaga terkait. Penggugat menuntut hak atas udara bersih dan meminta agar karhutla di Kalbar ditetapkan sebagai bencana nasional. Menanggapi hal ini, Gubernur Kalbar menyatakan bahwa penetapan status bencana nasional adalah wewenang pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah telah menetapkan status tanggap darurat dan terus melakukan pemadaman.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait