Masyarakat Miskin Tak Boleh Kehilangan Hak Karena Perubahan Desil
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPRD Kabupaten Bantul mendesak agar penyesuaian data desil kesejahteraan berdasarkan DTSEN tidak menyebabkan warga miskin kehilangan hak atas bantuan sosial. Perubahan desil ini berdampak pada kelayakan penerima bantuan seperti PKH, PIP, dan KIP Kuliah. Sekretaris Komisi D DPRD Bantul, Herry Fahamsyah, menyatakan bahwa warga yang memang masih miskin harus tetap mendapatkan bantuan meskipun datanya mengalami perubahan. Gejolak perubahan desil ini terasa terutama saat penerimaan siswa dan mahasiswa baru, banyak warga mengadu karena nama mereka atau anak mereka tercoret dari bantuan pendidikan akibat pergeseran desil. Untuk mengatasi hal ini, warga yang terdampak dapat mengajukan sanggahan melalui operator aplikasi SIKS-NG di kelurahan setempat.
Bagikan
Berita terkait
Survei BPS soal Desil Kesejahteraan, Daerah Banyak yang Teriak Protes
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 12.40
Dinsos Beri Bantuan ke 85 KK Korban Kebakaran Bedeng di Denpasar
kumparan · 2 September 2026 pukul 15.37
Sempurnakan DTSEN, PDIP Dorong Peran Pemda dan Tambahan Indikator Kerentanan
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 15.12
Pemkab Bekasi Tanggung Biaya Perawatan Korban Ledakan Gas di Mekarmukti
Media Indonesia · 2 September 2026 pukul 15.00