Mau Berjualan di Pasar Cisalak Depok? Ini Syarat dan Alur Perizinannya
JPNN.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Kota Depok mempermudah proses perizinan pedagang Pasar Cisalak melalui Perwal No. 10/2024. Calon pedagang cukup mengisi formulir pendaftaran langsung ke UPT Pasar Cisalak, kemudian mendapat Surat Pemberitahuan Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Pembayaran dapat dilakukan lunas atau angsuran sesuai skema keringanan, dengan tagihan bertahap melalui Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). Prosedur dirancang sederhana dan tidak berbelit untuk memudahkan aktivitas perdagangan legal.
Bagikan
Berita terkait
Satpol PP Depok Tertibkan Ratusan Bangunan Semi Permanen di Area Pasar Cisalak
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 18.00
Siap-siap Kalap! Transaksi Harbolnas 2026 Ditargetkan Rp 40 Triliun
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 16.03
Belanja Warga RI di Luar Negeri Tembus Rp 118,93 Triliun
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 16.00
Pemkot Depok Minta Seluruh SPPG Patuhi Standar Pengolahan Air Limbah
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 10.00