Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Mau Berjualan di Pasar Cisalak Depok? Ini Syarat dan Alur Perizinannya

Pemerintah Kota Depok mempermudah proses perizinan pedagang Pasar Cisalak melalui Perwal No. 10/2024. Calon pedagang cukup mengisi formulir pendaftaran langsung ke UPT Pasar Cisalak, kemudian mendapat Surat Pemberitahuan Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Pembayaran dapat dilakukan lunas atau angsuran sesuai skema keringanan, dengan tagihan bertahap melalui Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). Prosedur dirancang sederhana dan tidak berbelit untuk memudahkan aktivitas perdagangan legal.

Berita terkait