Mau Dibawa Ke Mana Tanah Absentee di Era Reforma Agraria Baru?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pada 22 September 2026, DPR mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang, yang menyertakan larangan tanah absentee bersama tanah telantar, konflik agraria, dan penguasaan melebihi batas maksimum. Larangan tanah absentee sudah ada sejak UUPA 1958, namun regulasi pelaksanannya (PP No. 224/1961) mengasumsikan mobilitas penduduk terbatas. Saat ini, data tanah absentee sulit diakses publik, berbeda dengan tanah telantar yang tercatat 1,2 juta hektar (483.000 hektar ditertibkan). PP 224/1961 dan PP 41/1964 memberikan pengecualian bagi pegawai negeri dan pensiunan, sementara ahli waris warga biasa hanya diberi waktu satu tahun untuk pindah. Penulis menyarankan merevisi pengecualian, mengganti kriteria domisili administratif dengan penggarapan aktif, serta membangun sistem data terintegrasi antara pertanahan dan kependudukan. Penegakan undang-undang yang usang berisiko menghukum warga kecil dan mengabaikan ketimpangan penguasaan tanah. UU Reforma Agraria harus dioperasionalkan dengan aturan yang sejalan tujuan, agar reforma kembali ke marwahnya.
Bagikan
Berita terkait
Anas Urbaningrum: Tidak Harus Menjadi Komunis untuk Pro Reforma Agraria
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 11.55
SISGITA: Terobosan Baru Pemkot Tangsel Mengintegrasikan Data Pertanahan dan Pajak
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 16.06
Panja: Perpres Lembaga Reforma Agraria Harus Terbit Setahun Usai RUU Disahkan
kumparan · 21 September 2026 pukul 17.00
Tak Ada Pengecualian, Penggugat 'Ijazah' Gibran Minta Wapres Tempuh 6 Semester
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 10.10