Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Panja: Perpres Lembaga Reforma Agraria Harus Terbit Setahun Usai RUU Disahkan

RUU Pengaturan Reforma Agraria akan disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna DPR pada Senin (21/9). Setelah disahkan, Peraturan Presiden (Perpres) pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria harus terbit paling lambat satu tahun. Lembaga ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sehingga memiliki kedudukan setara dengan kementerian. Kewenangan lembaga mencakup penyelesaian konflik agraria, penetapan subjek dan objek reformasi agraria, serta akses dan akses terhadap aset. Nomenklatur lembaga tidak dikunci dalam RUU dan akan disesuaikan dengan keinginan Presiden, serta struktur kepemimpinan dan mekanisme pengawasan akan ditentukan melalui Perpres.

Berita terkait