Panja: Perpres Lembaga Reforma Agraria Harus Terbit Setahun Usai RUU Disahkan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

RUU Pengaturan Reforma Agraria akan disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna DPR pada Senin (21/9). Setelah disahkan, Peraturan Presiden (Perpres) pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria harus terbit paling lambat satu tahun. Lembaga ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sehingga memiliki kedudukan setara dengan kementerian. Kewenangan lembaga mencakup penyelesaian konflik agraria, penetapan subjek dan objek reformasi agraria, serta akses dan akses terhadap aset. Nomenklatur lembaga tidak dikunci dalam RUU dan akan disesuaikan dengan keinginan Presiden, serta struktur kepemimpinan dan mekanisme pengawasan akan ditentukan melalui Perpres.
Bagikan
Berita terkait
Debat Nomenklatur 'BRAN' di Rapat RUU Reforma Agraria, Wamen Minta Pending
Detik.com · 18 September 2026 pukul 17.37
RUU Pengaturan Reforma Agraria disetujui jadi usul DPR
ANTARA News · 8 September 2026 pukul 11.19
DPD, BRIN, ICMI Kolaborasi Kaji-Susun RUU Kecerdasan Artifisial
kumparan · 22 September 2026 pukul 00.39
Lembaga Reforma Agraria Tetap Dibentuk, Nama Tunggu Presiden
Liputan6.com · 21 September 2026 pukul 17.53