Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Membaca Jejak Fikih Syafi‘i dalam Manuskrip Bugis

Manuskrip Bugis di Sulawesi Selatan menyimpan jejak penting bagaimana fikih mazhab Syafi'i diterima dan diadaptasi oleh masyarakat lokal. Salah satu contoh adalah manuskrip al-Fiqh yang ditulis oleh Muhammad Nur menggunakan bahasa Arab dan Bugis serta aksara Arab dan Lontara. Manuskrip ini bukan sekadar benda masa lalu, tetapi sumber untuk memahami proses transmisi, penerjemahan, dan vernakularisasi fikih Syafi'i dalam konteks budaya dan bahasa lokal. Proses ini menunjukkan bahwa masyarakat Bugis tidak hanya sebagai penerima pasif, tetapi pelaku aktif dalam membentuk tradisi keislaman yang berakar kuat.

Vernakularisasi fikih Syafi'i melibatkan bukan hanya penerjemahan teks, tetapi juga adaptasi terhadap tata nilai, adat, dan struktur sosial masyarakat Bugis. Hubungan antara sara' (norma keagamaan) dan ade' (adat) tidak bersifat kontradiktif, melainkan saling melengkapi dan bernegosiasi. Melalui institusi seperti Petta Kalie dan peran qadhi, fikih berhasil masuk ke dalam kehidupan sosial dan kekuasaan lokal. Penggunaan bahasa Bugis dan aksara lokal tidak mengurangi otoritas agama, justru menjadi jembatan yang memungkinkan tradisi keilmuan tetap relevan dan hidup di tengah masyarakat.

Manuskrip Bugis juga menjadi arsip intelektual yang penting untuk penelitian akademik. Digitalisasi, tahqiq, transliterasi, dan penerjemahan perlu dilakukan secara kolaboratif oleh perguruan tinggi, pesantren, pemerintah daerah, dan lembaga kebudayaan. Pengalaman Bugis memberikan pelajaran bahwa tradisi keagamaan dapat dipertahankan tanpa menjadi kaku, dan kebudayaan lokal dapat dihargai tanpa mengorbankan otoritas agama. Fikih yang mampu berbicara dengan bahasa masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk bertahan dan memberi kemaslahatan dalam perubahan zaman.

Berita terkait