Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Membongkar Pasar Gelap di Gerbang Pendidikan Tinggi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam tersangka, termasuk rektor Unsoed, yang dugaan terlibat penjualan kursi mahasiswa baru jalur mandiri dengan nilai Rp650 juta hingga Rp1,12 miliar. Skandal ini mengungkap praktik pemerasan dan gratifikasi dalam proses seleksi mahasiswa, di mana satu "klik" administrasi dapat mengalahkan kerja keras akademis. Kasus ini menyoroti kelemahan sistem seleksi mandiri yang saling bertentangan dengan Permendiktisaintek Nomor 3 Tahun 2026 yang menuntut penerimaan adil, transparan, dan bebas konflik kepentingan. KPK sendiri telah mengidentifikasi 12 area risiko korupsi di perguruan tinggi, termasuk penerimaan mahasiswa baru. Penyelewengan admisi merupakan sabotase terhadap mutu pendidikan, mengurangi kredibilitas ijazah, merusak iklim belajar, dan menghancurkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait