Menag soal Hafalan Qur'an Tukar Miras: Gembira Boleh tapi Jangan Salah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan peringatan terkait kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara. Kasus ini melibatkan penyelenggaraan tantangan hafalan Al-Qur'an surah Ad-Duha dengan imbalan minuman keras (miras). Nasaruddin menyampaikan bahwa kegembiraan dalam menunaikan ibadah dilaruh, namun perlu dilakukan dengan bijak agar tidak menyimpang atau menyinggung perasa orang lain. Ia menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini viral di media sosial setelah sebuah booth produk miras menggelar challenge hafalan Al-Qur'an dengan imbalan sebotol miras. Video yang beredar menampilkan pengunjung yang diminta membaca surah Ad-Duha sambil mendapatkan minuman keras sebagai hadiah. Pihak penyelenggara festival juga membuka suara terkait peristiwa tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, aparat kepolisian telah menahan dua dari empat tersangka dalam kasus ini. Kedua orang yang ditahan adalah REK sebagai MC dan AK sebagai pembuat tantangan. Mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya mulai Kamis (13/8). Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa proses hukum untuk dua tersangka lain masih berjalan, namun belum ada keputusan untuk menahan keduanya. Para tersangka dikriminalisasi dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bagikan
Berita terkait
Babak Baru Challenge Hafalan Al-Qur'an Ditukar Miras: 2 Orang Ditahan
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 07.24
Daftar dan Peran 4 Tersangka Challenge Hafalan Al-Qur'an Ditukar Miras
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 18.57
Bawa 103 Gram Sabu, Petani dan Mahasiswa Ditangkap Polda Sulteng
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 18.08
Negeri yang Diberkahi Menurut Al-Quran, Ini Syaratnya
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 16.05