Menbud Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal di Forum Global
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Kebudayaan Indonesia Fadli Zon menyampaikan Pernyataan Nasional pada Sesi ke-53 WIPO IGC di Jenewa, menekankan perlindungan kekayaan intelektual komunal bagi masyarakat adat. Indonesia memiliki 1.340 kelompok etnis dan 718 bahasa daerah dengan 2.727 Warisan Budaya Takbenda. Fadli Zon menyatakan pengetahuan tradisional merupakan identitas budaya yang harus dilindungi dengan memberi manfaat kembali kepada komunitas, termasuk perlindungan terhadap materi sakral dan rahasia. Indonesia mengusulkan empat aspek dalam kerangka hukum internasional: tujuan pelindungan yang berkelanjutan, pemberdayaan komunitas, pencegahan penyalahgunaan, dan pembagian manfaat adil.
Bagikan
Berita terkait
Masyarakat Diminta Jaga dan Wariskan Nilai Adat Malind Maklew
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 20.26
Kakanwil Milawati Edukasi Pelaku Ekraf tentang Pelindungan Hak Cipta Konten Digital
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 10.08
Karya WBP Rutan Klungkung Makin Berkelas, Merek GARDA Resmi Terdaftar
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 18.30
Kredit Keanekaragaman Hayati Buka Potensi Pendanaan Swasta untuk Konservasi
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 18.29