Mencuri untuk Modal Nikah, Pengamen di Depok Akhirnya Akad di Tahanan Polsek
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Yunus, seorang pengamen di Depok, ditangkap setelah mencuri ruko di Meruyung, Limo, dengan kerugian sekitar Rp 5 juta. Ia mengaku melakukan pencurian untuk mendapatkan modal menikah dengan kekasihnya. Polisi menetapkan Yunus sebagai tersangka sesuai Pasal 476 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023. Dalam proses hukum, pihak keluarga Yunus mengajukan permohonan nikah ke KUA Limo. Polsek Cinere, yang menyelidiki kasus ini, membantu memfasilitasi akad nikah Yunus dan kekasihnya di aula polsek pada Sabtu, 26 September 2026. Kapolsek Cinere, Kompol Chairul Saleh, menyatakan hal ini sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan. Acara akad nikah diselenggarakan sederhana dengan makanan ringan dan minuman yang disediakan oleh petugas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 29 September 2026 pukul 00.55
Curi Rp 5 Juta Demi Modal Nikah, Pengamen Depok Akad di Polsek
kumparan · 27 September 2026 pukul 19.06
Ibu-ibu di Depok Gasak 7 Setrika-Selang Gas, Modusnya Bikin Penjual Sibuk
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 03.03
Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Rumah di Talang Jambe Ditangkap
CNN Indonesia · 28 September 2026 pukul 19.34
Maling Gigit Telinga Perempuan hingga Robek saat Bobol Rumah di Jaktim
Berita terkait
Polda Metro Tangkap Maling Spesialis Rumah Kosong di Jaksel hingga Depok
Detik.com · 26 September 2026 pukul 16.39
Maling Modus Pecah Kaca Bobol Mobil di Depok, Tas Isi Pakaian Raib
Detik.com · 2 September 2026 pukul 18.48
Dua Mobil Gran Max di Depok Dibobol, Komponen ECU Digondol Pelaku
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 18.50
CCTV Bongkar Pencurian 11 Logam Mulia di Depok
Liputan6.com · 22 Agustus 2026 pukul 05.42