Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Mencuri untuk Modal Nikah, Pengamen di Depok Akhirnya Akad di Tahanan Polsek

Yunus, seorang pengamen di Depok, ditangkap setelah mencuri ruko di Meruyung, Limo, dengan kerugian sekitar Rp 5 juta. Ia mengaku melakukan pencurian untuk mendapatkan modal menikah dengan kekasihnya. Polisi menetapkan Yunus sebagai tersangka sesuai Pasal 476 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023. Dalam proses hukum, pihak keluarga Yunus mengajukan permohonan nikah ke KUA Limo. Polsek Cinere, yang menyelidiki kasus ini, membantu memfasilitasi akad nikah Yunus dan kekasihnya di aula polsek pada Sabtu, 26 September 2026. Kapolsek Cinere, Kompol Chairul Saleh, menyatakan hal ini sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan. Acara akad nikah diselenggarakan sederhana dengan makanan ringan dan minuman yang disediakan oleh petugas.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait