Mendag Buka–bukaan soal Syarat Impor Kereta Bekas
JPNN.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan impor kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang memiliki syarat yakni maksimal usia 20 tahun. Pengadaan kereta bekas termasuk dalam kategori impor diatur yang mengharuskan kesepakatan bersama dari seluruh kementerian dan lembaga terkait. Kebijakan ini hasil kesepakatan lintas instansi dan klasifikasi barang impor dibagi ke dalam tiga kategori: impor bebas, impor diatur, dan impor yang dilarang.
Bagikan
Berita terkait
KAI Mau Impor KRL Bekas, Mendag: Harus Ada Kesepakatan Kementerian/Lembaga
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 20.10
KAl Temui Kemendag, Bahas Rencana Impor KRL Bekas dari Jepang
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 13.25
KAI Mau Impor 23 Trainset KRL Bekas Jepang, Ini Respons Menhub
CNBC Indonesia · 24 September 2026 pukul 18.50
KAI Impor 23 KRL Bekas, Penumpang Jabodetabek Sudah Tembus 1,3 Juta Sehari
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 19.46