Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Mendag Buka–bukaan soal Syarat Impor Kereta Bekas

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan impor kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang memiliki syarat yakni maksimal usia 20 tahun. Pengadaan kereta bekas termasuk dalam kategori impor diatur yang mengharuskan kesepakatan bersama dari seluruh kementerian dan lembaga terkait. Kebijakan ini hasil kesepakatan lintas instansi dan klasifikasi barang impor dibagi ke dalam tiga kategori: impor bebas, impor diatur, dan impor yang dilarang.

Berita terkait