Mendagri Kaget Damkar Harus Izin Padamkan Karhutla, Menhut Jelaskan Aturannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan aturan penggunaan alat berat di Taman Nasional saat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam kondisi normal, alat berat dilarang masuk untuk melestarikan keanekaragaman hayati. Namun, berdasarkan Instruksi Presiden baru, alat berat dapat dimasukkan ke area konservasi untuk pencegahan dan penanganan darurat karhutla, seperti membuat sekat bakar untuk memutus penjalaran api.
Raja Juli menekankan penggunaan alat berat tetap harus mempertimbangkan dampak pada habitat satwa liar, termasuk orang utan. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan terkejut petugas pemadam kebakaran harus meminta izin masuk area karhutla, menganggap dalam kondisi darurat mereka seharusnya dapat bertindak tanpa izin sesuai Undang-Undang Bencana.
Kedua menteri sepakat pentingnya koordinasi antarlembaga dalam penanganan karhutla yang melibatkan keamanan, konservasi, dan kebakaran.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 15 September 2026 pukul 14.45
Kemenhut pacu kredit biodiversitas jadi inovasi pembiayaan konservasi
Berita terkait
GAPKI Dorong Gotong Royong Cegah Karhutla demi Keberlanjutan Industri Sawit
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 21.58
Karhutla Way Kambas Diduga Sengaja Dibakar, TNWK Pantau Kondisi Satwa Liar
kumparan · 23 Agustus 2026 pukul 03.30
Gunung Es di Balik Kebakaran Hutan di Indonesia
kumparan · 14 September 2026 pukul 13.45
BKSDA dan YIARI Kalbar evakuasi 3 orangutan terdampak Karhutla
ANTARA News · 14 September 2026 pukul 12.55