Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Mendagri Kaget Damkar Harus Izin Padamkan Karhutla, Menhut Jelaskan Aturannya

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan aturan penggunaan alat berat di Taman Nasional saat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam kondisi normal, alat berat dilarang masuk untuk melestarikan keanekaragaman hayati. Namun, berdasarkan Instruksi Presiden baru, alat berat dapat dimasukkan ke area konservasi untuk pencegahan dan penanganan darurat karhutla, seperti membuat sekat bakar untuk memutus penjalaran api.

Raja Juli menekankan penggunaan alat berat tetap harus mempertimbangkan dampak pada habitat satwa liar, termasuk orang utan. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan terkejut petugas pemadam kebakaran harus meminta izin masuk area karhutla, menganggap dalam kondisi darurat mereka seharusnya dapat bertindak tanpa izin sesuai Undang-Undang Bencana.

Kedua menteri sepakat pentingnya koordinasi antarlembaga dalam penanganan karhutla yang melibatkan keamanan, konservasi, dan kebakaran.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait