Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Mendagri soal Parade Satanis di Pekalongan: Bisa Dilarang hingga Dibubarkan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa kegiatan Simbang Kulon Night Carnival (SKNC) 2026 di Pekalongan yang menampilkan kontingen bernuansa satanis dapat dilarang atau dibubarkan jika mengganggu ketertiban umum, persatuan bangsa, atau etika moral. Menurut Undang-Undang No. 9/1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum, kegiatan yang melanggar hukum, mengancam persatuan, atau mengganggu moral dapat ditindaklanjuti dengan pelarangan atau pembubaran. Jika pihak yang dinyatakan tidak boleh tetap melakukan kegiatan, mereka dapat dituntak karena melawan petugas. Pemantauan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan sebaiknya dilakukan oleh Kesbangpol dan kepolisian melalui pendekatan awal. Kontroversia memicu meninggalnya satu peserta, Ahmad Faiz, meski polisi memastikan ia tidak meninggal selama acara dan dugaan kematiannya berkaitan dengan kelelahan. Tim kreatif kontingen yang menampilkan kostum satanis memberikan maaf atas penampilan yang dianggap tidak pantas.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait