Mendagri Tegaskan Damkar Tak Perlu Izin Padamkan Kebakaran Hutan, Penghalang Ditangkap
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9348976/original/087225100_1789465234-IMG_1066.jpg)
Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa petugas pemadam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak memerlukan izin untuk memasuki area terbakar karena situasi darurat. Berdasarkan UU Bencana dan KUHP, petugas memiliki dasar hukum untuk melakukan diskresi guna menghentikan penyebaran api, bahkan pihak yang menghalangi proses pemadaman dapat ditangkap.
Selain itu, Tito membahas reforma agraria untuk mewujudkan keadilan sesuai Pasal 33 UUD 1945. Ia mendorong revisi UU Agraria agar lahan HGU/HGB yang tidak produktif dapat diambil negara dan didistribusikan kepada rakyat. Tito juga menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan lahan sawah untuk swasembada pangan dan penyediaan lahan investasi melalui mekanisme kompensasi bagi daerah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 15 September 2026 pukul 15.33
Mendagri Tegaskan Petugas Damkar Tak Perlu Minta Izin untuk Padamkan Karhutla
kumparan · 15 September 2026 pukul 15.00
Tangani Karhutla, Mendagri Dorong Daerah Gerak Cepat dan Cegah Pembakaran Baru
Berita terkait
Instruksi Mendagri: Dilarang Buka Lahan dengan Membakar saat Karhutla
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 09.41
Aria Bima Minta Instruksi Tito Larang Buka Lahan dengan Membakar Dikawal
Detik.com · 25 Agustus 2026 pukul 10.59
Usai dari Kalbar, Mendagri Tito & Presiden ke Kalteng Bahas Karhutla
kumparan · 22 Agustus 2026 pukul 19.54
Mendagri Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Kalbar
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 17.28