Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Mendagri Tegaskan Damkar Tak Perlu Izin Padamkan Kebakaran Hutan, Penghalang Ditangkap

Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa petugas pemadam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak memerlukan izin untuk memasuki area terbakar karena situasi darurat. Berdasarkan UU Bencana dan KUHP, petugas memiliki dasar hukum untuk melakukan diskresi guna menghentikan penyebaran api, bahkan pihak yang menghalangi proses pemadaman dapat ditangkap.

Selain itu, Tito membahas reforma agraria untuk mewujudkan keadilan sesuai Pasal 33 UUD 1945. Ia mendorong revisi UU Agraria agar lahan HGU/HGB yang tidak produktif dapat diambil negara dan didistribusikan kepada rakyat. Tito juga menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan lahan sawah untuk swasembada pangan dan penyediaan lahan investasi melalui mekanisme kompensasi bagi daerah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait