Instruksi Mendagri: Dilarang Buka Lahan dengan Membakar saat Karhutla
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Mendagri yang melarang keras pembukaan lahan dengan cara membakar di seluruh wilayah Indonesia. Instruksi ini dikeluarkan sebagai respons terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sedang melanda, terutama di Kalimantan, Sumatera, Riau, dan Jambi. Tito menyampaikan bahwa larangan ini bersifat darurat dan berdasarkan Undang-Undang Bencana tahun 2007.
Menurut Tito, karhutla telah menyebabkan dampak serius termasuk kesehatan masyarakat yang terganggu, kerusakan ekosistem flora dan fauna, hingga gangguan pada aktivitas penerbangan. Ia menekankan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus bekerja sama erat dalam menangani bencana ini. Prioritas utama adalah memadamkan titik api yang sudah ada dan mencegah munculnya titik api baru.
Untuk mengatasi situasi ini, pihak berwenang Indonesia telah mengerahkan berbagai sumber daya termasuk tim pemadam kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana, militer, dan kepolisian. Upaya teknis yang dilakukan meliputi water bombing dan operasi modifikasi cuaca (OMC) untuk menumbuhkan awan agar dapat menghasilkan hujan di wilayah yang terdampak.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 21.45
Satgas Karhutla Amankan 2 Terduga Pelaku Pembakaran Lahan di Jambi
Detik.com · 4 September 2026 pukul 08.52
Cagar Alam Merapi Ungup-ungup Ijen Kebakaran
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 08.44
Cegah Karhutla Meluas, Pakar Hukum Kehutanan: Kolaborasi Semua Stakeholder Penting
VOI · 4 September 2026 pukul 06.38
PBRI Gelar Aksi di Depan Kantor BBC News Indonesia Soal Pemberitaan Karhutla
Berita terkait
Kebakaran Hutan Makin Parah, Kalteng Tetapkan Tanggap Darurat Bencana
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 12.56
Update Karhutla Riau, Kini Tersangka Jadi 40 Orang
kumparan · 31 Agustus 2026 pukul 11.13
Tersangka Karhutla di Bareskrim Bertambah Jadi 89 Orang, Seluruhnya Perorangan
JawaPos · 29 Agustus 2026 pukul 11.30
Mengapa Kebakaran Hutan Sulit Dipadamkan? Ini 8 Penyebabnya
VOI · 27 Agustus 2026 pukul 01.01