Mendagri Tegaskan Petugas Damkar Tak Perlu Minta Izin untuk Padamkan Karhutla
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan terkejut mengetahui petugas pemadam kebakaran (damkar) harus meminta izin sebelum memasuki area kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Tito menegaskan bahwa karhutla merupakan kondisi darurat sehingga petugas tidak perlu meminta izin untuk bertindak. Menurutnya, Undang-Undang Bencana menyatakan bahwa dalam situasi darurat, petugas berhak melakukan tindakan apa saja untuk menghentikan atau mencegah bencana. Tito juga menyebutkan perlindungan dalam KUHP terkait 'good will access' yang membenarkan tindakan petugas saat kondisi mendesak. Ia mencontohkan tindakan pembongkaran bangunan yang menghalangi proses pemadaman dapat dilakukan tanpa izin. Tito menegaskan bahwa pihak yang menghalangi petugas damkar dalam menjalankan tugas dapat ditangkap atau ditindak sesuai hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 16.40
Mendagri Tegaskan Damkar Tak Perlu Izin Padamkan Kebakaran Hutan, Penghalang Ditangkap
kumparan · 15 September 2026 pukul 15.00
Tangani Karhutla, Mendagri Dorong Daerah Gerak Cepat dan Cegah Pembakaran Baru
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 21.31
Selain Izin Dibekukan, 3 Perusahaan Penyebab Karhutla Kaltim Dipaksa Pulihkan Lingkungan
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 11.31
Gibran Pantau Satwa, Guru Besar Usakti Dorong Penyusunan SOP Penyelamatan Saat Bencana
Berita terkait
Prabowo Geram Ada Korporasi Biang Kerok Karhutla: Cabut Semua Izinnya!
Detik.com · 7 September 2026 pukul 14.55
Instruksi Mendagri: Dilarang Buka Lahan dengan Membakar saat Karhutla
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 09.41
FOTO: 15 Daerah di Sumsel Ditetapkan Jadi Zona Merah Karhutla
CNN Indonesia · 13 September 2026 pukul 11.00
Sigap Tangani Karhutla, TNI Tuai Apresiasi di Medsos
JPNN.com · 12 September 2026 pukul 15.22