Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Mendagri Terjunkan Tim Asistensi Pemanfaatan Bantuan Presiden untuk NTT

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerjunkan lima tim lapangan untuk mengawal pemanfaatan Bantuan Presiden bagi masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Penugasan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.11/4923/IJ dan Surat Edaran terkait bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di NTT. Tujuannya agar bantuan segera tersalurkan dan dikelola secara akuntabel serta transparan.

Plt. Inspektur Jenderal Kemendagri Bachril Bakri menjelaskan, Bantuan Presiden yang disalurkan mencapai Rp40 miliar untuk Pemerintah Provinsi NTT dan Rp20 miliar untuk masing-masing delapan kabupaten terdampak. Dana ini diprioritaskan untuk kebutuhan tanggap darurat seperti pangan, sandang, kesehatan, dukungan psikososial, hunian sementara, dan perbaikan sarana dasar. Pemerintah daerah diminta segera mengakui dana tersebut di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan mengalokasikannya melalui Belanja Tidak Terduga (BTT).

Tim lapangan yang dikoordinasikan oleh Inspektur Khusus bertugas melakukan supervisi, memfasilitasi administrasi anggaran, mempercepat perubahan APBD, membantu penyelesaian kendala pada SIPD, dan memberikan pedoman teknis pengadaan darurat. Kemendagri menekankan agar dana tidak dipendam, disalahgunakan, atau dikorupsi, sehingga pengawasan ketat dilakukan oleh APIP dan tim pendamping. Kemendagri juga akan terus mengawal kepatuhan prosedur pencairan agar bantuan benar-benar sampai ke masyarakat terdampak.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait