Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

5 Tim Diterjunkan Kawal Bantuan Presiden untuk Korban Gempa NTT

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerjunkan lima tim lapangan untuk mendampingi pemanfaatan Bantuan Presiden bagi masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan segera dimanfaatkan secara akuntabel dan transparan. Penugasan tim dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.11/4923/IJ dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.14.1/6014/SJ. Lima tim ini dikoordinasikan oleh Inspektur Khusus dan terdiri dari APIP Itjen serta Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri.

Bantuan Presiden yang disalurkan mencapai total Rp 200 miliar, dengan alokasi Rp 40 miliar untuk Pemerintah Provinsi NTT dan Rp 20 miliar untuk masing-masing delapan kabupaten terdampak. Dana ini diprioritaskan untuk kebutuhan tanggap darurat seperti pangan, sandang, kesehatan, dukungan psikososial, hunian sementara, dan perbaikan sarana serta prasarana dasar. Pemerintah daerah diharapkan segera mengakui dana tersebut di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan mengalokasikannya melalui Belanja Tidak Terduga (BTT).

Tim lapangan bertugas melakukan supervisi, memfasilitasi administrasi anggaran, mempercepat perubahan APBD, membantu penyelesaian kendala pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), memberikan pedoman teknis pengadaan darurat, dan mengawal akuntabilitas pencairan bantuan. Kemendagri menekankan agar dana tidak dipendam, disalahgunakan, atau dikorupsi, sehingga pengawasan ketat dilakukan oleh APIP dan tim pendamping.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait