Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Mendes PDT Ungkap 34.323 Desa Hadapi Ketidakpastian Status Lahan

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengungkapkan bahwa 34.323 desa dari total 75.266 desa di Indonesia berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Akibatnya, sekitar 72,28 juta warga yang tinggal di desa-desa tersebut menghadapi ketidakpastian hukum terkait status lahan, meskipun mereka sudah memiliki KTP, mengikuti pemilu, dan membayar pajak. Yandri menyoroti kasus di Sukawangi, Bogor, di mana tiga desa seluruh wilayahnya masuk kawasan hutan namun telah memiliki fasilitas seperti pondok pesantren, masjid, puskesmas, dan jalan negara. Beberapa warga bahkan ditangkap atau dipenjara karena penggunaan lahan di wilayah tersebut.

Yandri menyampaikan bahwa konflik agraria di desa tidak hanya melibatkan kawasan hutan, tetapi juga mencakup berbagai bentuk sengketa seperti konflik dengan pemegang HGU perkebunan, masalah plasma atau kemitraan, konflik dengan pemegang izin sektoral, hingga perselisihan terkait tanah atau aset desa dengan proyek bank tanah atau BUMN. Konflik horizontal juga terjadi di dalam dan antar-desa terkait batas hak ulayat dan sumber daya alam. Karena kompleksnya permasalahan ini, penyelesaiannya tidak bisa menggunakan satu pendekatan semata.

Untuk mendukung penyelesaian, Kementerian Desa PDT telah melakukan pendataan desa yang terdampak kawasan hutan, mencakup permukiman, fasilitas umum dan sosial, aset desa, penggunaan lahan masyarakat, dan ruang penghidupan. Data ini perlu dipadankan dengan data pertanahan, batas wilayah, data spasial, dan data sektoral lainnya untuk proses verifikasi, bukan penetapan status hukum secara sepihak. Yandri juga mengusulkan agar redistribusi tanah tidak hanya diberikan kepada warga secara perorangan, tetapi sebagian dialokasikan sebagai tanah kas desa untuk kepentingan desa secara umum.

Berita terkait