Rakor Konflik Agraria, Mendes Rekomendasikan Solusi Desa dalam Kawasan Hutan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, merekomendasikan solusi penanganan konflik agraria di desa yang terletak di dalam atau berbatasan dengan kawasan hutan. Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Kementerian Dalam Negeri, terdapat 35.974 wilayah kawasan hutan dan 34.323 desa yang terdampak, dengan sekitar 72,28 juta penduduk tercatat berada di wilayah tersebut. Data ini merupakan pemetaan awal dan belum menentukan status hukum tiap bidang tanah secara langsung.
Dalam rapat koordinasi dengan DPR RI, Yandri mengelompokkan konflik agraria desa menjadi tujuh bentuk utama, termasuk desa yang berhadapan dengan kawasan hutan, masyarakat dengan pemegang HGU perkebunan, persoalan plasma atau kemitraan, hingga konflik horizontal di dalam desa. Penyelesaian konflik perlu melibatkan kementerian sesuai kewenangannya, seperti Menteri ATR/Kepala BPN yang menangani kepastian hak atas tanah dan reforma agraria, serta Menteri Kehutanan yang mengatur status dan batas kawasan hutan.
Kemendes bertanggung jawab atas dampak pada pemerintahan desa, pelayanan dasar, dan pemulihan ekonomi. Yandri menekankan pentingnya pembentukan mekanisme tindak lanjut bersama yang melibatkan semua pihak, termasuk DPR RI, pemerintah daerah, dan perwakilan masyarakat. Hasil akhir harus memastikan desa dan masyarakat benar-benar pulih dengan status tanah yang jelas, administrasi yang normal, pendapatan warga yang pulih, perlindungan sosial bagi kelompok rentan, dan tata kelola kolaboratif yang mencegah konflik baru.
Bagikan
Berita terkait
Mendes Ungkap Ada Desa Tak Punya Tanah Kuburan: Warga Sampai Ditangkap
kumparan · 7 September 2026 pukul 19.31
34.323 Desa Bersinggungan dengan Kawasan Hutan, Mendes Usul Desa Ikut Tangani Konflik Agraria
VOI · 7 September 2026 pukul 21.00
Mendes PDT Ungkap 34.323 Desa Hadapi Ketidakpastian Status Lahan
Liputan6.com · 7 September 2026 pukul 14.58
Komnas HAM Minta Aturan Turunan UU Pengaturan Reforma Agraria Jamin Hak Masyarakat Adat
SINDOnews · 27 September 2026 pukul 16.09