Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Polri Moratorium Kasus Pidana Terkait Konflik Agraria

Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Syahardiantono, mengumumkan moratorium penanganan perkara tindak pidana terkait konflik agraria selama proses penyesuaian revisi UU Reformasi Agraria di DPR. Keputusan ini diambil setelah rapat audiensi dengan Komisi III DPR pada 26 Agustus 2024. Moratorium dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan asas pidana prejudisial, mengingat konflik agraria biasanya bersifat perdata. Polri memprioritaskan penyelesaian melalui keadilan restoratif dan mediasi guna tidak mencederai perjuangan masyarakat atas hak tanah. Selain itu, Polri mendukung hak ulayat dan eksistensi masyarakat hukum adat sesuai Permendagri Nomor 52 Tahun 2024 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait