Polri Moratorium Kasus Pidana Terkait Konflik Agraria
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Syahardiantono, mengumumkan moratorium penanganan perkara tindak pidana terkait konflik agraria selama proses penyesuaian revisi UU Reformasi Agraria di DPR. Keputusan ini diambil setelah rapat audiensi dengan Komisi III DPR pada 26 Agustus 2024. Moratorium dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan asas pidana prejudisial, mengingat konflik agraria biasanya bersifat perdata. Polri memprioritaskan penyelesaian melalui keadilan restoratif dan mediasi guna tidak mencederai perjuangan masyarakat atas hak tanah. Selain itu, Polri mendukung hak ulayat dan eksistensi masyarakat hukum adat sesuai Permendagri Nomor 52 Tahun 2024 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 7 September 2026 pukul 17.20
Kabareskrim Catat 78 Titik Rawan Konflik Agraria di RI, Ungkap Pemicunya
Detik.com · 7 September 2026 pukul 17.11
Kabareskrim Moratorium Penanganan Perkara Pidana Konflik Agraria Struktural
Berita terkait
Bareskrim Terbitkan 32 LP Kasus Konflik Agraria Setahun Terakhir
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 05.40
Kabareskrim Minta Maaf ke DPR Sempat Absen Rapat soal Konflik Agraria
CNN Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 12.18
Rapat di DPR, Kabareskrim Ungkap Ada 32 Laporan Konflik Agraria di 12 Polda
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 11.50
Komisi III DPR Geram sama Kabareskrim Komjen Syahardiantono
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 14.35