Mendikdasmen: Perbaikan ringan sekolah kini bisa pakai dana BOS
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengumumkan bahwa sekolah-sekolah di Indonesia kini dapat menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk memperbaiki kerusakan kecil atau ringan di lingkungan sekolah. Hal ini dilakukan agar sekolah tidak perlu menunggu program revitalisasi dari pemerintah pusat untuk menangani perbaikan minor. Penggunaan dana BOS yang telah diatur dalam peraturan terbaru juga mencakup pembayaran tagihan listrik untuk sekolah yang menggunakan perangkat digital seperti Interactive Flat Panel (IFP) sebagai bagian dari program digitalisasi pembelajaran. Menurut Mu'ti, masih banyak kepala sekolah yang belum mengetahui aturan baru terkait penggunaan dana BOS, sehingga seringkali terlalu berhati-hati dalam mengelola anggaran. Ia pun meminta kepala Dinas Pendidikan dan kepala daerah untuk memahami ketentuan terbaru agar dana BOS dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
Bagikan
Berita terkait
Mendikdasmen: Mengenal Sains Tak Harus di Laboratorium, Bisa di Sawah
kumparan · 3 September 2026 pukul 20.40
STEM Tak Harus Mahal, Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran 5M dari PAUD untuk Cetak Generasi Emas 2045
SINDOnews · 3 September 2026 pukul 16.00
Mu’ti Bicara AI: Teknologi Penting, tapi Manusia yang Menentukan
kumparan · 1 September 2026 pukul 15.19
Karhutla Mengancam, Pemerintah Minta Sekolah Alihkan Pembelajaran ke Rumah
VOI · 27 Agustus 2026 pukul 13.15