Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Mendikdasmen: Perbaikan ringan sekolah kini bisa pakai dana BOS

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengumumkan bahwa sekolah-sekolah di Indonesia kini dapat menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk memperbaiki kerusakan kecil atau ringan di lingkungan sekolah. Hal ini dilakukan agar sekolah tidak perlu menunggu program revitalisasi dari pemerintah pusat untuk menangani perbaikan minor. Penggunaan dana BOS yang telah diatur dalam peraturan terbaru juga mencakup pembayaran tagihan listrik untuk sekolah yang menggunakan perangkat digital seperti Interactive Flat Panel (IFP) sebagai bagian dari program digitalisasi pembelajaran. Menurut Mu'ti, masih banyak kepala sekolah yang belum mengetahui aturan baru terkait penggunaan dana BOS, sehingga seringkali terlalu berhati-hati dalam mengelola anggaran. Ia pun meminta kepala Dinas Pendidikan dan kepala daerah untuk memahami ketentuan terbaru agar dana BOS dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

Berita terkait