Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Menemani Tetangga Nasruddin Membaca Audit HAM

Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi membela pendekatannya terhadap penilaian kepatuhan Bisnis dan HAM yang dikritik M. Elfiansyah Alaydrus. Ia menegaskan bahwa human rights due diligence (HRDD) tidak hanya soal pembuktian kepatuhan, tetapi harus tetap fokus pada perlindungan manusia. Kritik ia sampaikan terhadap mekanisme sukarela yang cenderung hanya efektif bagi perusahaan yang sudah bersedia patuh. Ia menekankan pentingnya menguji biaya, prosedur, dan indikator HRDD dari dampaknya terhadap manusia konkret, bukan hanya dari sudut pandang bisnis. Pertanyaannya: manusia yang mana dilindungi, dari risiko yang mana, dan beban akhirnya ditanggung oleh siapa. Perubahan dari sukarela ke wajib belum menjamin solusi, karena HRDD tetap proses yang perlu diuji konseptual, operasional, dan strukturnya agar tidak hanya menjadi kepatuhan kosmetik.

Berita terkait