Menghargai Pelanggan, Dimulai dari Menghargai Haknya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah melalui Kementerian Kominfo memancarkan Surat Edaran No. 4 Tahun 2026 tentang perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Kebijakan ini melarang operator menghapus atau mengenakan biaya tambahan atas kuota yang sudah dibayar. Pendekatan ini menekankan hak pelanggan sebagai hak asasi dalam layanan digital. Kebijakan ini membuka ruang diskusi tentang customer experience yang lebih adil, transparan, dan berfokus pada kebutuhan pelanggan. Dalam konteks Hari Pelanggan Nasional, kebijakan ini menjadi momentum untuk menilai pengalaman pelanggan dari perspektif keadilan dan kepercayaan, bukan hanya faktor teknis seperti kecepatan jaringan atau harga. Transparansi dalam komunikasi menjadi kunci, dengan informasi yang harus disampaikan secara mudah dipahami agar pelanggan dapat membuat pilihan yang berektual.
Bagikan
Berita terkait
MK: Wajib Disediakan Pilihan Layanan yang Jamin Sisa Kuota Internet Tetap Berlaku
Liputan6.com · 26 Juli 2026 pukul 17.50
Epson Gelar Customer Day 2026 di 50 Lokasi, Perkuat Layanan Purnajual
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 14.10
Pakar soal Kasus Yogi Jual Internet: Negara Dibantu, Sifat Melawan Hukum Hilang
kumparan · 4 September 2026 pukul 13.59
Epson Customer Day 2026 Perkuat Komitmen Terhadap Pelanggan
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 13.55