Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Menghargai Pelanggan, Dimulai dari Menghargai Haknya

Pemerintah melalui Kementerian Kominfo memancarkan Surat Edaran No. 4 Tahun 2026 tentang perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Kebijakan ini melarang operator menghapus atau mengenakan biaya tambahan atas kuota yang sudah dibayar. Pendekatan ini menekankan hak pelanggan sebagai hak asasi dalam layanan digital. Kebijakan ini membuka ruang diskusi tentang customer experience yang lebih adil, transparan, dan berfokus pada kebutuhan pelanggan. Dalam konteks Hari Pelanggan Nasional, kebijakan ini menjadi momentum untuk menilai pengalaman pelanggan dari perspektif keadilan dan kepercayaan, bukan hanya faktor teknis seperti kecepatan jaringan atau harga. Transparansi dalam komunikasi menjadi kunci, dengan informasi yang harus disampaikan secara mudah dipahami agar pelanggan dapat membuat pilihan yang berektual.

Berita terkait