Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Pakar soal Kasus Yogi Jual Internet: Negara Dibantu, Sifat Melawan Hukum Hilang

Yogi Gilang Arya, warga Mentawai, didakwa karena menjual paket internet Starlink di wilayah pelosok tanpa izin. Pengadilan Negeri Padang telah mendaftarkan perkara dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Pakar Hukum Pidana UGM Muhammad Fatahillah Akbar menilai tidak ada kerugian bagi masyarakat dari layanan tersebut dan justru membantu negara menyediakan akses internet. Menurutnya, sifat melawan hukum seharusnya dihilangkan karena tidak ada dampak buruk. Yogi ditahan di Rutan Kelas B Padang dan dakwaan menyebut ia melanggar Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) UU Telekomunikasi serta Pasal 71 angka 10 UU Cipta Kerja.

Berita terkait