Pakar soal Kasus Yogi Jual Internet: Negara Dibantu, Sifat Melawan Hukum Hilang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Yogi Gilang Arya, warga Mentawai, didakwa karena menjual paket internet Starlink di wilayah pelosok tanpa izin. Pengadilan Negeri Padang telah mendaftarkan perkara dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Pakar Hukum Pidana UGM Muhammad Fatahillah Akbar menilai tidak ada kerugian bagi masyarakat dari layanan tersebut dan justru membantu negara menyediakan akses internet. Menurutnya, sifat melawan hukum seharusnya dihilangkan karena tidak ada dampak buruk. Yogi ditahan di Rutan Kelas B Padang dan dakwaan menyebut ia melanggar Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) UU Telekomunikasi serta Pasal 71 angka 10 UU Cipta Kerja.
Bagikan
Berita terkait
Niat Jualan Voucher Internet Starlink, Yogi Diseret ke Meja Hijau
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 19.32
Deretan Pasal yang Menjerat Yogi Usai Hadirkan Internet di Kampung Halaman
kumparan · 4 September 2026 pukul 13.18
Duduk Perkara Yogi Gilang Diadili Gara-gara Jual Starlink di Mentawai
CNN Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 07.00
Niat Hadirkan Internet di Kampung Halaman, Yogi Warga Mentawai Kini Disidang
kumparan · 23 Agustus 2026 pukul 14.26