Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MK: Wajib Disediakan Pilihan Layanan yang Jamin Sisa Kuota Internet Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet tetap berlaku dan dapat digunakan. Putusan Nomor 68/PUU-XXIV/2026 ini menegaskan bahwa hubungan hukum antara penyedia dan pengguna harus memperhatikan prinsip perlindungan konsumen. MK menyatakan bahwa klausula yang menghilangkan sisa kuota tanpa pilihan yang layak dapat dianggap sebagai penyalahgunaan keadaan yang melanggar hak konsumen. Pemerintah pusat sebagai regulator wajib membentuk kerangka pengaturan yang menjamin keseimbangan kepentingan. Putusan ini juga mengacu pada pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa tarif, masa berlaku, dan sisa kuota merupakan komponen manfaat ekonomi yang mempengaruhi nilai riil layanan. MK menekankan bahwa konsumen berhak atas perlindungan hukum yang adil, termasuk opsi seperti akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, atau bentuk perlindungan lain tanpa biaya tambahan. Putusan ini mengubah norma Pasal 28 ayat (1) UU Telekomunikasi agar penyedia wajib menawarkan pilihan yang melindungi sisa kuota pengguna.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait