Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Menguji Kembali Parliamentary Threshold dalam Demokrasi Indonesia

Artikel ini membahas kembali kebijakan parliamentary threshold (ambang batas parlemen) dalam sistem demokrasi Indonesia. Penulis menyoroti bahwa konstitusi tidak menetapkan angka spesifik untuk ambang batas, melainkan menjadi instrumen kebijakan. Berdasarkan hasil Pemilu 2024, dengan ambang batas 4 persen, sekitar 17,3 juta suara sah (11,4 persen) tidak terkonversi menjadi kursi DPR karena partai tidak mencapai ambang tersebut. Penulis menekankan bahwa setiap suara adalah mandat rakyat dan tidak boleh dianggap remeh. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa ambang batas 4 persen tidak dapat diterapkan untuk Pemilu 2029 dan seterusnya tanpa reformasi yang sesuai prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum. Penulis menolak gagasan menaikkan ambang batas hingga 6 atau 7 persen tanpa dasar empiris yang kuat, karena hal tersebut akan semakin meningkatkan jumlah suara yang tidak terwakili. Penulis berargumen bahwa penentuan ambang batas harus didasarkan pada metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat, bukan sekadar kepentuan politik atau kompromi antarpartai.

Berita terkait