Menguji Kembali Parliamentary Threshold dalam Demokrasi Indonesia
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Artikel ini membahas kembali kebijakan parliamentary threshold (ambang batas parlemen) dalam sistem demokrasi Indonesia. Penulis menyoroti bahwa konstitusi tidak menetapkan angka spesifik untuk ambang batas, melainkan menjadi instrumen kebijakan. Berdasarkan hasil Pemilu 2024, dengan ambang batas 4 persen, sekitar 17,3 juta suara sah (11,4 persen) tidak terkonversi menjadi kursi DPR karena partai tidak mencapai ambang tersebut. Penulis menekankan bahwa setiap suara adalah mandat rakyat dan tidak boleh dianggap remeh. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa ambang batas 4 persen tidak dapat diterapkan untuk Pemilu 2029 dan seterusnya tanpa reformasi yang sesuai prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum. Penulis menolak gagasan menaikkan ambang batas hingga 6 atau 7 persen tanpa dasar empiris yang kuat, karena hal tersebut akan semakin meningkatkan jumlah suara yang tidak terwakili. Penulis berargumen bahwa penentuan ambang batas harus didasarkan pada metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat, bukan sekadar kepentuan politik atau kompromi antarpartai.
Bagikan
Berita terkait
Tangan Kanan Nusron Wahid Disebut KPK Terima Rp1,5 Miliar
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 22.53
Pakar Ungkap Cara Bantu Anak Disleksia Capai Target Belajar
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 22.50
Mendagri Pastikan ASN Jayawijaya Korban KKB Bukan Intel: Pelaku Sebar Ketakutan
kumparan · 15 September 2026 pukul 22.49
Royal Enfield Himalayan 411 Kembali Gendong Mesin 443cc
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 22.48