Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Menhut Raja Juli: Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin usaha 26 perusahaan atau korporasi yang terkait dengan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pembekuan ini merupakan sanksi administratif yang dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, sebagai salah satu bentuk penegakan hukum. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa selain pembekuan izin, Kemenhut juga dapat memaksa perusahaan melakukan pemulihan ekosistem, dan jika ditemukan unsur pidana, kasus akan dilanjutkan ke proses hukum pidan dengan melibatkan kepolisian.

Raja Juli menyampaikan bahwa saat ini terdapat 46 kasus yang sedang diproses oleh Gakkum Kehutanan, yang terdiri dari 15 korporasi dan 31 perorangan. Beberapa kasus sudah mencapai tahap P21, sementara sebagian lainnya masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan. Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya melaporkan sekitar 112 kasus karhutla yang sedang ditangani oleh kepolisian.

Dalam hal penanganan karhutla, pemerintah juga memantau perkembangan jumlah titik panas (hotspot) melalui Sistem Monitoring Hutan dan Lahan (SiPongi) Kemenhut. Raja Juli melaporkan bahwa jumlah hotspot menunjukkan tren penurunan, meskipun belum dapat diprediksi apakah jumlah titik api akan kembali meningkat hingga Oktober atau awal November. Di enam provinsi rawan karhutla, seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Selatan, jumlah hotspot cenderung turun, sementara di Jambi dan Riau tercatat peningkatan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait