Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin usaha 26 perusahaan akibat keterlibatan dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa perusahaan tersebut wajib melakukan pemulihan lingkungan, dan proses hukum pidana akan dilanjutkan melalui koordinasi dengan kepolisian jika ditemukan indikasi pelanggaran.
Selain pembekuan izin, terdapat 46 kasus karhutla yang sedang diproses, melibatkan 15 korporasi dan 31 perorangan, dengan dua kasus telah berstatus P21. Kemenhut mencatat tren peningkatan kebakaran pada akhir pekan dan mengimbau masyarakat serta korporasi untuk tidak membakar lahan, terutama di tengah kondisi El Nino yang kuat, karena risiko kebakaran diprediksi bertahan hingga Oktober atau awal November.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 16 September 2026 pukul 16.37
Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 16.35
Polda Kalsel Tetapkan Lima Tersangka Pelaku Karhutla
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 15.25
Menhut Raja Juli Ungkap 26 Perusahaan Dibekukan Izin Gegara Karhutla
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 14.55
Menhut Raja Juli Ungkap Karhutla Tren Naik Saat Akhir Pekan
Berita terkait
21 Perusahaan Kena Sanksi terkait Karhutla, 30% Lakukan Kesalahan Berulang
SINDOnews · 2 September 2026 pukul 18.31
Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan usai Karhutla di Kalimantan: 1 Kena Pembekuan Izin
kumparan · 25 Agustus 2026 pukul 15.00
Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan, Areal Karhutla Capai 1.511 Hektare
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 09.16
Komisi IV DPR Minta Kemenhut Gercep Tangani Karhutla: Jangan Tunggu Api Besar
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 15.46