Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin usaha 26 perusahaan akibat keterlibatan dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa perusahaan tersebut wajib melakukan pemulihan lingkungan, dan proses hukum pidana akan dilanjutkan melalui koordinasi dengan kepolisian jika ditemukan indikasi pelanggaran.

Selain pembekuan izin, terdapat 46 kasus karhutla yang sedang diproses, melibatkan 15 korporasi dan 31 perorangan, dengan dua kasus telah berstatus P21. Kemenhut mencatat tren peningkatan kebakaran pada akhir pekan dan mengimbau masyarakat serta korporasi untuk tidak membakar lahan, terutama di tengah kondisi El Nino yang kuat, karena risiko kebakaran diprediksi bertahan hingga Oktober atau awal November.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait