Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Menhut Ungkap Izin 6 Korporasi Akan Dicabut Buntut Karhutla di Kalimantan

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan bahwa pihaknya sedang dalam proses pencabutan izin 6 korporasi yang terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Enam korporasi tersebut sudah masuk ke tahap administrasi pencabutan izin, sementara sekitar 40 badan usaha lainnya sedang diselidiki terkait kasus pidana karhutla. Raja Juli menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas semua pihak yang melakukan pembakaran ilegal, termasuk melalui mekanisme hukum. "Perintah Presiden jelas: clear semua yang kecil maupun yang besar yang melakukan tindak pidana pembakaran," katanya saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR. Selain 6 korporasi yang sudah dalam proses pencabutan, tercatat ada 82 kasus yang sedang ditangani kepolisian secara pidana. Menhut juga menyatakan bahwa daftar lengkap korporasi penyebab karhutla akan diumumkan secara resmi ke publik setelah masuk ke ranah hukum. "Yang saya ketahui ada 6 di Kalimantan dan 42 lagi sedang dalam proses," ujurnya. Ia menekankan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan pembakaran ilegal yang merusak lingkungan.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait