Versi Menhut, 6 Perusahaan di Kalimantan Kena Sanksi Terkait Karhutla
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan penegakan hukum sebagai bagian penting penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Menhut menekankan penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu dan tidak diskriminif, baik kepada pihak personal maupun perusahaan yang terbukti melanggar. Dalam pelaksanaannya, Kementerian Kehutanan telah memberlakukan sanksi terhadap enam perusahaan di Kalimantan terkait kasus karhutla. Selain sanksi dari Kemenhut, kepolisian juga telah menyatakan adanya 72 tersangka dalam perkara karhutla, yang meliputi individu maupun entitas perusahaan. Penindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menanggapi kasus kebakaran hutan secara hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 1 September 2026 pukul 10.45
Kemenhut Beri Sanksi 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan, Beri Efek Jera
Detik.com · 1 September 2026 pukul 21.54
Asap Karhutla Sampai Filipina, Menhut: Kami Akan Berjuang Sekuat Tenaga
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 16.17
Menhut Ungkap Kendala Pemadaman Kebakaran Hutan di Sumatera-Kalimantan
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 11.50
Terungkap 19 Perusahaan Biang Kerok Karhutla RI, Negara Rugi Rp5,3 T
Berita terkait
Ketegasan Polri Usut Pelaku Karhutla di Kalimantan Diapresiasi
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 19.37
Pemerintah Siap Cabut Izin Korporasi Penyebab Kebakaran Hutan
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 19.05
Penanganan Karhutla Kalimantan jadi Prioritas, Menhut Raja Juli Kerahkan Seluruh SDM
JawaPos · 23 Agustus 2026 pukul 17.45
Rudianto Lallo Dukung Kapolri Usut Tuntas Karhutla di Kalimantan
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 18.43