Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Meninggikan Martabat Guru melalui UU Sisdiknas

Kualitas pendidikan Indonesia sangat bergantung pada mutu, martabat, dan kesejahteraan guru. Saat ini, profesi guru kurang diminati generasi muda unggul karena rendahnya kesejahteraan dan buruknya tata kelola, terlihat dari passing grade fakultas keguruan yang jauh lebih rendah dibandingkan kedokteran atau teknik.

Revisi UU Sisdiknas menjadi momentum krusial untuk memperbaiki ekosistem profesi guru melalui integrasi tata kelola, sistem gaji proporsional, dan perlindungan hukum. Penulis mengusulkan tunjangan profesi minimal dua kali gaji pokok untuk meningkatkan daya tarik profesi ini, guna menciptakan input calon guru yang bermutu demi mencapai target Indonesia Maju 2045.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait