Meninggikan Martabat Guru melalui UU Sisdiknas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kualitas pendidikan Indonesia sangat bergantung pada mutu, martabat, dan kesejahteraan guru. Saat ini, profesi guru kurang diminati generasi muda unggul karena rendahnya kesejahteraan dan buruknya tata kelola, terlihat dari passing grade fakultas keguruan yang jauh lebih rendah dibandingkan kedokteran atau teknik.
Revisi UU Sisdiknas menjadi momentum krusial untuk memperbaiki ekosistem profesi guru melalui integrasi tata kelola, sistem gaji proporsional, dan perlindungan hukum. Penulis mengusulkan tunjangan profesi minimal dua kali gaji pokok untuk meningkatkan daya tarik profesi ini, guna menciptakan input calon guru yang bermutu demi mencapai target Indonesia Maju 2045.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 18.03
Pemkab Kulon Progo Hemat Rp 937 Juta, Tunjangan Guru Terjamin
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 15.10
Program Baru Kemendikdasmen untuk Guru, Dirjen Nunuk: Jangan Lewatkan Kesempatan Ini
Berita terkait
Pengalihan Status PPPK Paruh Waktu Bisa Jamin Kesejahteraan Guru
Liputan6.com · 21 Agustus 2026 pukul 20.00
Kemendikdasmen Fasilitasi 32.828 Guru Raih Gelar S1/D4 di 2026
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 17.06
Menjadi Arsitek Nalar
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 05.05
Mbak Rerie Menyinggung Permendikdasmen soal Guru PNS dan PPPK
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 06.09