Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Menko Yusril: Pemerintah Tak Terlibat Pembekuan Rekening Aktivis Pati

Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak pernah menginstruksikan pembekuan rekening aktivis Pati, Supriyono alias Botok. Sebagai Ketua Satgas TPPU, ia menyatakan PPATK juga tidak mengambil tindakan terkait rekening tersebut. Namun, ia telah meminta penjelasan kepada Kepala Bareskrim Polri dan Kapolda Metro Jaya mengenai pembekuan rekening Botok di Bank Mandiri. Yusril menekankan pemerintah akan menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk UU TPPU yang memberikan kepolisian kewenangan untuk menunda transaksi rekening selama paling lama 5 hari jika ada dugaan tindak pidana.

Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri kemudian mengaktifkan kembali rekening Botok setelah kepolisian menyelesaikan penelusuran terhadap dana hasil penggalangan untuk unjuk rasa masyarakat Pati. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penundaan rekening dilakukan untuk memastikan dana donasi berasal dari sumber yang sah dan tidak melanggar hukum. Langkah ini bertujuan melindungi para donatur maupun penerima donasi. Setelah penelusuran selesai, keputusan atas rekening kembali ke tanggung jawab Bank Mandiri.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait