Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Yusril tegaskan tak pernah perintahkan pembekuan rekening aktivis Pati

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa sebagai Ketua Satgas TPPU, ia tidak pernah memerintahkan pembekuan atau penundaan sementara transaksi pada rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono. Ia menyatakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak mengambil tindakan terkait perkara ini. Yusril mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Kapolda Metro Jaya untuk memperoleh informasi terbaru mengenai penanganan perkara tersebut, dan mengharapkan penyelesaian sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menurut Yusril, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memberikan kepolisian kewenangan untuk menunda sementara transaksi rekening apabila ada dugaan tindak pidana, namun kewenangan ini terbatas paling lama 5 hari sebelum diputuskan apakah dilanjutkan atau dihentikan. Ia menekankan pemerintah akan selalu bertindak di dalam koridor hukum dan menghormati kewenangan masing-masing institusi negara.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri telah mengaktifkan kembali rekening Supriyono yang sebelumnya sempat ditangguhkan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penundaan rekening dilakukan untuk memastikan dana donasi berasal dari sumber yang sah guna melindungi donatur dan penerima donasi. Setelah penelusuran selesai, keputusan akhir dikembalikan kepada Bank Mandiri.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait