Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Menkomdigi hormati hukum kasus internet tak berizin di Mentawai

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan pemerintah menghormati proses hukum terhadap kasus penyediaan layanan internet tanpa izin di Desa Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Namun, ia menekankan bahwa kasus ini perlu dilihat dari dua perspektif: sisi hukum yang melarang layanan tidak berizin, dan sisi kebutuhan masyarakat yang belum terlayani dengan baik. Di Desa Sikakap, meski tersedia layanan 4G, koneksi fiber optik belum tersedia, sehingga kualitas internet yang diterima warga relatif terbatas dan bergantung pada satu operator saja.

Menkomdigi menjelaskan bahwa pemerintah lebih menekankan pendekatan pembinaan daripada sanksi hukum sebagai solusi akhir. Langkah pembinaan meliputi bantuan pembuatan izin atau kolaborasi dengan ISP resmi agar layanan yang sudah ada menjadi bagian dari ekosistem yang sah. Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah telah melelang frekuensi 1,4 GHz untuk program Fixed Wireless Access guna memperluas akses internet ke wilayah terpencil, termasuk Mentawai. Pemenang lelang wajib membangun jaringan di daerah yang belum terlayani, dengan proyeksi layanan dapat terasa dalam setahun ke depan.

Menkomdigi menegaskan bahwa inovasi dan kreativitas masyarakat dalam meningkatkan konektivitas harus tetap berizin. Pemerintah akan terus memberikan pembinaan agar inovasi tersebut tidak berujung pada penindakan hukum, sekaligus memastikan hukum tetap dihormati.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait