Menkomdigi hormati hukum kasus internet tak berizin di Mentawai
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan pemerintah menghormati proses hukum terhadap kasus penyediaan layanan internet tanpa izin di Desa Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Namun, ia menekankan bahwa kasus ini perlu dilihat dari dua perspektif: sisi hukum yang melarang layanan tidak berizin, dan sisi kebutuhan masyarakat yang belum terlayani dengan baik. Di Desa Sikakap, meski tersedia layanan 4G, koneksi fiber optik belum tersedia, sehingga kualitas internet yang diterima warga relatif terbatas dan bergantung pada satu operator saja.
Menkomdigi menjelaskan bahwa pemerintah lebih menekankan pendekatan pembinaan daripada sanksi hukum sebagai solusi akhir. Langkah pembinaan meliputi bantuan pembuatan izin atau kolaborasi dengan ISP resmi agar layanan yang sudah ada menjadi bagian dari ekosistem yang sah. Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah telah melelang frekuensi 1,4 GHz untuk program Fixed Wireless Access guna memperluas akses internet ke wilayah terpencil, termasuk Mentawai. Pemenang lelang wajib membangun jaringan di daerah yang belum terlayani, dengan proyeksi layanan dapat terasa dalam setahun ke depan.
Menkomdigi menegaskan bahwa inovasi dan kreativitas masyarakat dalam meningkatkan konektivitas harus tetap berizin. Pemerintah akan terus memberikan pembinaan agar inovasi tersebut tidak berujung pada penindakan hukum, sekaligus memastikan hukum tetap dihormati.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 13.23
Menkomdigi Buka Suara Soal Kasus Yogi 'Starlink' di Mentawai
Berita terkait
Menuju Internet 100 Mbps, APJII Dorong Penguatan Infrastruktur Nasional
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 16.15
267 Titik di Kaltim 'Gelap' Tak Ada Internet, Komdigi Buka Suara
CNBC Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 14.05
Pemkot Tangsel Respons Protes Peserta Fun Run dan Walk
CNN Indonesia · 2 Agustus 2026 pukul 14.18
Sikap Pengembang di DKI Mendadak Berubah Drastis karena MRT, Ada Apa?
CNBC Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 12.30