Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Menkum Sederhanakan Pakaian Dinas, Lencana Tak Lagi Dipakai Sehari-hari

Kementerian Hukum menerapkan kebijakan penyederhanaan pakaian dinas sehari-hari dengan tidak lagi memaksa pegawainya menggunakan tanda lencana pada pakaian dinas harian. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan kebijakan ini sudah diterapkan setelah berkoordinasi dengan Sekretaris Kementerian Hukum Komisioner Nasional Nico Afinta. Namun, tata cara ini hanya berlaku di lingkungan internal Kementerian Hukum saja. Pada saat pelaksanaan upacara resmi, pegawai tetap diwajibkan menggunakan tanda lencana sesuai ketentuan yang ada. Kebijaran ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi dan meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan operasional kementerian.

Berita terkait