Menkum Sederhanakan Pakaian Dinas, Lencana Tak Lagi Dipakai Sehari-hari
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Hukum menerapkan kebijakan penyederhanaan pakaian dinas sehari-hari dengan tidak lagi memaksa pegawainya menggunakan tanda lencana pada pakaian dinas harian. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan kebijakan ini sudah diterapkan setelah berkoordinasi dengan Sekretaris Kementerian Hukum Komisioner Nasional Nico Afinta. Namun, tata cara ini hanya berlaku di lingkungan internal Kementerian Hukum saja. Pada saat pelaksanaan upacara resmi, pegawai tetap diwajibkan menggunakan tanda lencana sesuai ketentuan yang ada. Kebijaran ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi dan meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan operasional kementerian.
Bagikan
Berita terkait
Menkum Pastikan Arahan Prabowo soal Terorisme Ekologi Ditindaklanjuti
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 19.47
DPRD Kota Bogor Perkuat Komitmen Bentuk Regulasi Berkualitas
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 16.11
Kemenkum Minta Tambahan Rp 837 M untuk 11 Program: Bantuan Hukum-Teknologi
kumparan · 2 September 2026 pukul 05.34
Menkum Sebut Layanan Hukum Kini Bisa Diakses Langsung oleh Masyarakat
Media Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 19.30