Menkum Pastikan Arahan Prabowo soal Terorisme Ekologi Ditindaklanjuti
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Hukum akan menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menyusun undang-undang baru yang menggolongkan pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai 'terorisme ekologi'. Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyatakan, arahan ini sudah diberikan sejak awal pelantikan Prabowo. Pemerintah sedang meninjau kembali seluruh regulasi yang ada, yang akan menjadi dasar untuk merumuskan aturan hukum baru. Prabowo juga mendorong penguatan sanksi hukum terhadap pelaku karhutla. Selain itu, pemerintah akan melakukan deregulasi karena diperkirakan ada sekitar 400.000 peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kementerian Hukum akan bekerja sama dengan seluruh kementerian untuk memangkas aturan yang tidak diperlukan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 16 September 2026 pukul 23.47
Prabowo Ingin Pelaku Karhutla Digolongkan 'Terorisme Ekologi'
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 22.30
Prabowo Minta Pelaku Kebakaran Hutan Dijerat Pidana Terorisme Ekologi
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 19.01
Polri Tetapkan 162 Tersangka Terkait Karhutla
Detik.com · 17 September 2026 pukul 18.55
95 Perusahaan Biang Kerok Karhutla Disanksi Berat, Prabowo: Tak Ada Ampun!
Berita terkait
Komisi IV DPR Dukung Pelaku Karhutla Dikategorikan Terorisme Ekologi
Detik.com · 17 September 2026 pukul 17.43
Prabowo: Pelaku Karhutla harus Diberi Sanksi Pidana
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 15.41
Prabowo Instruksikan Sanksi Berat Karhutla
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 14.13
Prabowo Subianto Dorong Karhutla Masuk Kategori Terorisme Ekologi
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 10.15