Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Menkum Supratman Ungkap RUU Hak Cipta Buka Jalan Royalti Karya Jurnalistik

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta akan mengatur pemberian royalti atas karya jurnalistik. Ia berharap revisi ini memberikan kepastian hukum terkait hak ekonomi, tidak hanya bagi jurnalis secara individu, tetapi juga perusahaan pers. Pernyataan itu disampaikan Supratman di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Surabaya, Selasa (11/8).

Supratman menjelaskan pemerintah telah menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU Hak Cipta. Kini tinggal menyelesaikan proses administratif sebelum draf resmi dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia menegaskan DIM sudah selesai.

Langkah berikutnya, Supratman akan segera menandatangani surat kepada presiden RI sebagai bagian proses pengajuan revisi. Surat tersebut menjadi dasar presiden menerbitkan surat presiden (surpres) untuk membuka pembahasan RUU bersama DPR. Ia berharap surpres segera terbit dalam waktu dekat.

Berita terkait