Menkum Supratman Ungkap RUU Hak Cipta Buka Jalan Royalti Karya Jurnalistik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta akan mengatur pemberian royalti atas karya jurnalistik. Ia berharap revisi ini memberikan kepastian hukum terkait hak ekonomi, tidak hanya bagi jurnalis secara individu, tetapi juga perusahaan pers. Pernyataan itu disampaikan Supratman di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Surabaya, Selasa (11/8).
Supratman menjelaskan pemerintah telah menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU Hak Cipta. Kini tinggal menyelesaikan proses administratif sebelum draf resmi dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia menegaskan DIM sudah selesai.
Langkah berikutnya, Supratman akan segera menandatangani surat kepada presiden RI sebagai bagian proses pengajuan revisi. Surat tersebut menjadi dasar presiden menerbitkan surat presiden (surpres) untuk membuka pembahasan RUU bersama DPR. Ia berharap surpres segera terbit dalam waktu dekat.
Bagikan
Berita terkait
Mensesneg Pastikan Pemberian Kewarganegaraan Ganda Selektif
Liputan6.com · 15 Agustus 2026 pukul 22.03
DPR Bahas Terbatas Revisi UU Pemilu Pekan Depan, Pastikan PDIP Dilibatkan
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 20.56
Prabowo Ingin Revisi UU, Buka Kewarganegaraan Ganda
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 17.10
Prabowo Usul Revisi UU, Minta Kewarganegaraan Ganda Legal untuk Talenta Istimewa
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 16.49