Menkum Supratman Ungkap RUU Hak Cipta Buka Jalan Royalti Karya Jurnalistik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta akan mengatur pemberian royalti atas karya jurnalistik. Ia berharap revisi ini memberikan kepastian hukum terkait hak ekonomi, tidak hanya bagi jurnalis secara individu, tetapi juga perusahaan pers. Pernyataan itu disampaikan Supratman di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Surabaya, Selasa (11/8).
Supratman menjelaskan pemerintah telah menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU Hak Cipta. Kini tinggal menyelesaikan proses administratif sebelum draf resmi dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia menegaskan DIM sudah selesai.
Langkah berikutnya, Supratman akan segera menandatangani surat kepada presiden RI sebagai bagian proses pengajuan revisi. Surat tersebut menjadi dasar presiden menerbitkan surat presiden (surpres) untuk membuka pembahasan RUU bersama DPR. Ia berharap surpres segera terbit dalam waktu dekat.
Bagikan
Berita terkait
Kemenkum Catat Ada 2.478 Permohonan Kekayaan Intelektual di Kalsel
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 07.12
Menkum Lapor Prabowo Pos Bantuan Hukum Hemat Anggaran Rp 1,2 Triliun
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 23.26
Menkum soal RUU Pemilu: Belum Dibahas, Pemerintah Tunggu DPR Rampungkan Draf
kumparan · 29 September 2026 pukul 19.40
Kemenkum NTB Ajak UNBIM Catat Hak Cipta, Dorong Kepastian Hukum Karya Kampus
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 19.37