Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Menkum soal RUU Pemilu: Belum Dibahas, Pemerintah Tunggu DPR Rampungkan Draf

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemerintah masih menunggu DPR untuk menyelesaikan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Pemerintah baru akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) setelah DPR selesai membahas drafnya. Menurut Supratman, revisi UU Pemilu merupakan usul inisiatif DPR, sehingga pemerintah belum dapat bertindak sebelum ada usulan resmi dari DPR. Ia menjelaskan bahwa secara tradisional, UU Pemilu disusun oleh DPR, sementara UU Partai Politik disusun oleh pemerintah. Karena itu, pemerintah menunggu DPR menyelesaikan proses pembahasannya terlebih dahulu.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad akan menemui partai-partai nonparlemen pada Jumat (2/10) untuk mengumpulkan aspirasi terkait RUU Pemilu. Pertemuan ini akan dilakukan bersama pimpinan Komisi II DPR. Masukan dari partai parlemen dan nonparlemen akan menjadi bahan bagi Komisi II dalam menyusun draf revisi UU Pemilu. Draf yang disusun nantinya akan dibuka untuk mendapatkan masukan dari publik secara lebih luas.

Dasco menegaskan bahwa masih terlalu dini untuk menentukan sistem atau usulan spesifik yang akan dimasukkan dalam RUU Pemilu. Ia menekankan bahwa semua masukan dan pendapat dari berbagai pihak akan dipertimbangkan dalam proses pembuatan rancangan undang-undang tersebut.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait