Jakarta · Minggu, 27 September 2026Cari
WargaKonoha

Menkum terapkan layanan publik berbasis digital mulai Oktober 2026

Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas mengumumkan penerapan 100 persen digitalisasi 470 jenis layanan publik mulai 1 Oktober 2026. Semua layanan publik dan dokumen fisik tidak lagi diterima, seluruh produk layanan termasuk surat keputusan akan diterbitkan dalam format digital. Kebijakan paperless juga mencakup harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan dari pemerintah daerah yang wajib dalam bentuk soft copy. Digitalisasi diharapkan memangkas efisiensi, menghemat anggaran, dan mencegah korupsi dengan memanfaatkan teknologi serupa mobile banking. Sistem digital terpadu juga memudahkan pengawasan kinerja 8.000 pegawai Kementerian Hukum secara real time.

Berita terkait