Menkum terapkan layanan publik berbasis digital mulai Oktober 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas mengumumkan penerapan 100 persen digitalisasi 470 jenis layanan publik mulai 1 Oktober 2026. Semua layanan publik dan dokumen fisik tidak lagi diterima, seluruh produk layanan termasuk surat keputusan akan diterbitkan dalam format digital. Kebijakan paperless juga mencakup harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan dari pemerintah daerah yang wajib dalam bentuk soft copy. Digitalisasi diharapkan memangkas efisiensi, menghemat anggaran, dan mencegah korupsi dengan memanfaatkan teknologi serupa mobile banking. Sistem digital terpadu juga memudahkan pengawasan kinerja 8.000 pegawai Kementerian Hukum secara real time.
Bagikan
Berita terkait
Mendagri Siapkan Dukcapil Jadi Kunci Layanan Publik Digital
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 12.30
Polantas KARIB, Kapolri Dorong Teknologi Jembatani Layanan Lebih Dekat ke Warga
kumparan · 25 September 2026 pukul 13.11
Pemerintah Cek Wajah Penerima Bansos, Lacak Aset Tanah hingga Mobil
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 18.45
Tak Perlu ke Kantor Polisi, SKCK Bisa Dicetak Sendiri di Rumah
CNBC Indonesia · 24 September 2026 pukul 07.15