Menkum Ungkap RUU Hak Cipta Segera Dibahas DPR, Ada Aturan Royalti untuk Jurnalis
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah selesai. Revisi ini akan mengatur hak royalti atas karya jurnalistik bagi jurnalis dan perusahaan pers. Pemerintah tengah menyelesaikan proses administratif sebelum draf revisi resmi dibahas bersama DPR RI.
Supratman menyatakan bahwa ia akan segera menandatangani surat kepada Presiden RI sebagai langkah pengajuan revisi UU Hak Cipta. Surat ini akan menjadi dasar bagi Presiden untuk menerbitkan Surat Presiden (Surpres) sebagai pintu masuk pembahasan RUU di DPR RI. Ia berharap dalam waktu dekat Surpres dapat dikeluarkan untuk memulai pembahasan di DPR.
Salah satu substansi penting dalam revisi ini adalah pemberian hak royalti atas karya jurnalistik. Hal ini diharapkan dapat melindungi kepentingan jurnalis dan perusahaan pers dalam penggunaan karya mereka.
Bagikan
Berita terkait
Ardhito Pramono Gugat Sony Music Rp5,7 Miliar, Begini Duduk Perkaranya
SINDOnews · 27 Agustus 2026 pukul 14.15
Sopir, Pengusaha, & Pemilik Barang ODOL Bisa Didenda hingga Rp 50 M
Detik.com · 30 September 2026 pukul 12.45
Operasi Rutin, Basarnas Tetap Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 07.07
Kemenkum NTB Ajak UNBIM Catat Hak Cipta, Dorong Kepastian Hukum Karya Kampus
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 19.37