Menperin: Penerima insentif EV untuk produk bernilai tambah tinggi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan insentif kendaraan listrik (EV) akan diprioritaskan untuk produk bernilai tambah tinggi dan program mobil serta motor listrik nasional. Kementerian Perindustrian siap mendukung kebijakan insentif yang akan dikeluarkan Kementerian Keuangan, termasuk aspek tingkat komponen dalam negeri (TKDN), dan akan menyiapkan persyaratan teknis berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan insentif final EV dalam 2–3 minggu sejak 4 Agustus 2026. Insentif direncanakan berupa pembebasan PPnBM hingga 100% dan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 40% untuk kendaraan dengan kriteria tertentu. Purbaya menegaskan insentif hanya untuk mobil listrik murni (BEV), tidak termasuk hibrida maupun plug-in hibrida (PHEV). Detail perbedaan perlakuan antara baterai berbasis nikel dan lithium masih dalam penyusunan.
Pengembangan mobil dan motor nasional telah dimasukkan sebagai Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, menegaskan komitmen pemerintah pada hilirisasi dan industrialisasi sektor EV.
Bagikan
Berita terkait
Purbaya Ungkap Insentif Motor Listrik Turun Jadi Rp3 Juta per Unit
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 19.44
Insentif Motor Listrik Tunggu Keputusan Menteri Keuangan
Detik.com · 23 September 2026 pukul 16.46
Video: Dominasi Produksi EV ASEAN, RI Harus "Berani" Lakukan Ini
CNBC Indonesia · 19 September 2026 pukul 11.00
BGN Ubah Skema Insentif, Dapur SPPG Tak Lagi Dapat Rata Rp 6 Juta
JawaPos · 4 September 2026 pukul 14.15