Insentif Motor Listrik Tunggu Keputusan Menteri Keuangan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah masih menunggu keputusan Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk merealisasikan insentif motor listrik. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan petunjuk teknis telah siap, sehingga program dapat segera berjalan setelah regulasi keuangan ditetapkan.
Insentif direncanakan sebesar Rp3 juta per unit untuk 1 juta motor listrik produksi dalam negeri dengan total anggaran Rp3 triliun. Namun, penyerapan tahun ini diperkirakan hanya mencapai 100.000 unit karena keterbatasan kapasitas produksi nasional.
Ketidakpastian kebijakan ini berdampak signifikan pada industri. Penjualan motor listrik merosot tajam menjadi 18.900 unit hingga Agustus 2026, jauh di bawah angka tahun 2024 yang mencapai 77.000 unit. Masyarakat cenderung menunda pembelian sambil menunggu kepastian subsidi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 14.53
Motor Listrik Tak Bisa Terus Hidup dari Subsidi, Industri Minta Kepastian Aturan
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 06.05
Insentif Motor Listrik Belum Cair, Moeldoko Beri Kata-Kata Tak Terduga
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 17.55
OJK Ramal Insentif Motor Listrik Rp3 Juta Dongkrak Pembiayaan Multifinance
CNBC Indonesia · 23 September 2026 pukul 16.20
Pemerintah Tebar Insentif Pajak Rp576 T di 2026, Ini Penerimanya!
Berita terkait
Baru Berlaku September, Insentif Motor Listrik Rp3 Juta Dinilai Kurang Efektif
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 09.17
Purbaya Ungkap Insentif Motor Listrik Turun Jadi Rp3 Juta per Unit
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 19.44
Ekonom Ragu Insentif Motor Listrik Rp 3 Juta Berdampak Signifikan
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 12.20
Insentif Motor Listrik Dipangkas Jadi Rp3 Juta, Ini Dampaknya
JPNN.com · 22 Agustus 2026 pukul 09.40